Sabtu, 24 September 2011

POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
ISBN: 000
Kode Buku:
Harga: Rp. 50.000,-
Pengarang: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum & Feri Antoni Surbakti, S.H., M.H.
Penerbit: PT. SOFMEDIA
Pemesanan:

Deskripsi:
  
Pembangunan dan modernisasi serta perubahan sosial mempunyai hubungan yang saling berkaitan erat satu sama lainnya. Hal ini disebabkan oleh pembangunan dan modernisasi yang dijalankan suatu bangsa membawa perubahan sosial. Artinya, dengan demikian pembangunan merupakan suatu proses yang dialami suatu masyarakat bertujuan untuk menuju kehidupan yang lebih baik.
Meningkatnya pembangunan dan perkembangan ekonomi yang begitu pesat saat ini, sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi telah membawa dampak yang positif bagi kehidupan masyarakat. Kemajuan pembangunan itu sendiri dari sisi lain juga telah membawa dampak yang negatif bagi masyarakat, yakni dengan memberikan peluang atas munculnya korporasi-korporasi yang di dalam menjalankan usahanya secara sadar atau tidak sadar telah melakukan kejahatan yang mengancam keselamatan bangsa, disebabkan banyaknya penyimpangan perilaku korporasi yang bersifat merugikan masyarakat dalam berbagai bentuk yang berskala luas.
Mengingat pembangunan di Indonesia saat ini diarahkan untuk meningkatkan proses industrialisasi, maka mudah dipahami bahwa Indonesia saat ini berada dalam tarikan kemajuan dunia usaha dimana kemajuan tersebut diikuti dengan peranan korporasi yang sangat besar, sehingga sangatlah wajar apabila perhatian khusus diarahkan kepada korporasi untuk meningkatkan tanggungjawab korporasi dengan menggunakan sarana Hukum Pidana.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi di dalam aktivitasnya yang merupakan ruang lingkup “public welfare offenses” telah menjadi suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan. Seiring dengan berjalannya waktu, pesatnya pertumbuhan ekonomi dunia yang mengarah kepada era globalisasi telah memberikan peluang akan tumbuhnya perusahaan-perusahaan transnasional untuk memainkan peranannya. Peran korporasi tersebut sering dirasakan bahkan banyak mempengaruhi sektor-sektor kehidupan masyarakat. Dampak yang dirasakan tersebut dapat bersifat positif dan negatif, namun dampak yang bersifat negatif yang lebih sering terjadi dan dirasakan saat ini.
Sebagai contoh, suatu gambaran yang ditemukan dalam penelitian pada sekitar korporasi di Amerika Serikat; sebagaimana yang dikemukakan oleh Soedjono Soekanto, telah menunjukkan adanya pelanggaran hukum secara besar-besaran yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi konsumen dan terhadap negara. Bentuk penyimpangan perilaku korporasi yang merupakan dampak dari aktivitasnya yang membahayakan masyarakat misalnya pada tahun 1984, telah terjadi suatu bencana kimia akibat kebocoran gas pada pabrik milik Unicorn Carbide India Limited, di Bhopal India. Kejadian tersebut berakibat buruknya sistem pengamanan dan tindakan penghematan biaya yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, efeknya yang dirasakan hingga 20 (dua puluh) tahun ke depan. Di Indonesia, bentuk dari perbuatan yang ditimbulkan sebagai dampak terhadap aktivitas korporasi di sektor perekonomian yang membahayakan masyarakat dapat dilihat dari berbagai peristiwa yang terjadi seperti halnya, kasus pencemaran kali (sungai) Tapak di Semarang dan Kali (sungai) Berantas di Surabaya, bahkan peristiwa yang masih hangat sekarang ini adalah kasus Lumpur Lapindo Sidoarjo, di Jawa Timur yang diindikasi sebagai kegiatan pengeboran yang tidak memenuhi standarisasi (Human error) yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa lumpur Lapindo Brantas tersebut, mengakibatkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal dan segala harta bendanya karena terendam lumpur, belum lagi industri-industri yang berada di sekitar semburan lumpur tersebut harus menutup usahanya akibat tidak bisa berproduksi yang akhirnya mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar