Minggu, 06 Maret 2011

Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan


Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan

Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan

Price per Unit (piece):  Rp35 000.00


Penulis: Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: x + 234 hlm
Penerbit: VisiMedia
ISBN: 979-065-090-6
Harga: Rp35.000,-

Pengadilan Bukan Satu-Satunya Lembaga Penyelesaian Sengketa

Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan? Sengketa dan perselisihan kerap kali terjadi, terutama dalam dunia bisnis. Secara umum, masyarakat Indonesia menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah dan menjadikan para tetua adat sebagai penengah atas sengketa yang terjadi. Namun, seiring dengan semakin majunya peradaban, ada kecenderungan menggunakan lembaga pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar