Sabtu, 24 September 2011

Menyelesaikan Soal-Soal Ujian Advokat & Penjelasannya

Judul Lengkap: Menyelesaikan Soal-Soal Ujian Advokat & Penjelasannya 







ISBN: 000-000-0000-00-0
Kode Buku: -
Harga: Rp. 75.000.-
Pengarang: Sophia Hadyanto, S.H..M.H














Deskripsi:
A. Tujuan Penulisan
Penulis memilih tema 'Menyelesaikan Soal-Soal Ujian Advokat & Penjelasannya', karena seiring dengan perkembangan penegakan Hukum di Indonesia, ketertarikan banyak sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum dan praktisi-praktisi hukum terhadap dunia profesi Advokat ini sangat meningkat. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), oleh karena itu, seseorang yang berprofesi Advokat hendaknya memiliki Ilmu di bidang Hukum yang luas dan dalam untuk dapat menjalankan profesinya yang wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia dengan menjunjung tinggi Hukum, Undang-Undang Dasar sebagai instrumen politik pemerintah atau penguasanya untuk Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
B. Pendidikan Khusus dan Ujian Advokat
Seseorang yang ingin menyandang profesi Advokat harus mengikuti dua kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Advokat. Pendidikan Khusus profesi Advokat dalam bentuk kursus ini diatur pelaksanaannya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa: Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pendidikan Khusus untuk calon Advokat ini biasanya diselenggarakan oleh Organisasi Advokat bekerjasama dengan Universitas/Perguruan Tinggi. Dalam kursus Advokat, diberikan materi-materi yang secara luas menggambarkan seluk beluk dunia Advokat. Ujian Advokat dilaksanakan oleh organisasi Advokat di Pusat dan kota-kota di wilayah Indonesia. Penyelenggaraan Ujian Advokat di daerah didasarkan pada pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraan Ujian dan berkesinambungannya peserta ujian di daerah tersebut.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar