Sabtu, 24 September 2011

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

 

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

ISBN: 000-000-0000-00-0 
 
Kode Buku: SH - 13/ 99.24.2011
Harga: Rp. 115.000,-
Pengarang: Sophia Hadyanto, S.H..M.H
Penerbit: PT. Sofmedia

Deskripsi:
KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA

PRAKARTA

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata ini adalah sebuah kitab yang diterjemahkan dari Burgerlijk Wetboek, yakni sebuah kitab undang-undang yang berasal dari zaman pemerintahan Belanda: dengan berdsarkan atas konkordansi, maka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda menjadi contoh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui staatsblad No. 23 mulai beralku pada tanggal 1 Januari 1848, dan kita mewarisinya sampai sekarang, sesuai dengan peraturan peralihan Undang-Udang Dasar Sementara tahun 1950.

Burgerlijk Wetboek memuat 1993 pasal, disusun dalam bahasa Belanda yang agak kuno, yang merupakan peraturan-peraturan hukum perdata yang sampai sekarang masih berlaku di Negeri Belanda, dan juga berlaku bagi sebagian penduduk di Negara kita tercinta ini, diantaranya:
  • Mereka yang termasuk golongan Eropah,
  • Mereka yang termasuk golongan tionghoa dan beberapa pengecualian dan penambahan seperti yang dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1917 s/d 129 (Lampiran II),
  • Mereka yang termasuk golongan Timur Asing yang lain daripada Tionghoa, dengan pengecualian dan penjelasan seperti yang termuat dalam Lemabran Negara tahun 1924 s/d 556 (Lampiran I)
Burgerlijk Wetboek mengandung banyak faham hukum yang asing untuk diterjemahkan kedalam bahasa Indoenesia, sehingga mempunyai banyak arti untuk satu kata bahasa Belanda. Kata-kata dan Istilah-istilah yang digunakan dalan kitab ini merupakan kata-kata dan istiah yang selama ini telah digunakan dalam buku-buku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, misalnya arti dari istilah "bezit" adalah "kedudukan", "Erfdientbaarheid" diterjemahkan sebagai "pengabdian tanah", juga "Zaken" diterjemahkan dengan kata "kebendaan". Demikian pula, banyak bagian-bagian mengenai hukum acara dalam Burgerlijk Wetboek dimana terdapat sebutan "Gouverneur Generaal", "Assistent Resident"  yang didalam kitab ini telah diterjemahkan dengan kata "Pemerintah".

KUHPerdta ini masih jauh dari kesempurnaan, namun sesuai dengan maksud dan tujuan yang tidak lebih daripada untuk memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat pada umumnya, dan khususnya bagi mereka yang ingin mengetahui isi dan corak dari hukum perdata Barat yang termuat dalam Burgerlijk Wetboek, yang dikenal sebagai KUHPerdata di Negara R.I., KUHPerdata ini dipersembahkan.

Hanya dengan Rahmat Tuhan dan berkatNya, yang memberi petunjuk dan kekuatan untuk menyelesaikan penghimpunan terhadap buku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini, dengan harapan satu-satunya, kalimat demi kalimat dalam Bahasa Indonesia ini dapat membantu meminimalisir penafsiran-penafsiran yang berbeda-beda pada maksud yang terkandung dalam tiap-tiap pasal.

Dengan segala kerendahan hati, izinkanlah saya dengan tulus menghaturkan rasa terimakasih kepada suami tercinta:
Prof. Dr. dr. Hadyanto Lim, M.Kes, Sp.FK, FESC, FIBA, dan juga kepada Vina Hadyanto (USA), Steven Hadyanto, Richard Hadyanto, anak-anak saya yang senantiasa memberikan dukungan semangat yang sangat berarti dalam hidup saya.

Semoga buku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini memberikan manfaat yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan para sarjana hukum, ahli hukum, dan prakitisi hukum khususnya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pengasih dan Penyayang memberkati kita semua.


 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar