Sabtu, 24 September 2011

DILEMATIKA HUKUM KETENAGAKERJAAN

ISBN: 000
Kode Buku:
Harga: Rp. 85.000.-
Pengarang: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.
Penerbit: PT. SOFMEDIA


Deskripsi: P olitik hukum yang dimaksud dalam tulisan ini meliputi dua dimensi: Pertama, politik hukum diartikan sebagai alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundang-undangan, disebut juga sebagai kebijakan dasar (basic policy), Kedua, politik hukum diartikan sebagai tujuan atau alasan yang muncul di balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, disebut sebagai kebijakan pemberlakuan (enacment policy). Di sini pemberlakuan suatu peraturan perundangan dipandang sebagai instrumen politik pemerintah atau penguasanya untuk tujuan tertentu.
Kedua dimensi dari politik hukum ini akan terlihat dalam pembahasan dalam buku ini, hal ini berguna untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh dan komprehensif.
I. Politik Hukum Sebagai Kebijakan Dasar. Kebijakan dasar dalam Hukum Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pihak yang lemah, dalam hal ini pekerja/buruh dari kesewenang-wenangan majikan/pengusaha yang dapat timbul dalam hubungan kerja dengan tujuan memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan keadilan sosial.
'The main object of labour law has always been, and I venture to say will always be, to be a countervailing force to counteract the inequality of bargaining power which is inherent and must be inherent in the employment relationship.... It is an attempt to infuse law into a relation of command and subordination'.
Timbulnya Hukum Ketenagakerjaan ini dikarenakan adanya ketidaksetaraan posisi tawar yang terdapat dalam hubungan ketenagakerjaan (antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan), dengan alasan itu pula dapat dilihat bahwa tujuan utama Hukum Ketenagakerjaan adalah agar dapat meniadakan ketimpangan hubungan diantara keduanya.
Fungsi dan tujuan Hukum Ketenagakerjaan tidak lepas dari tujuan hukum pada umumnya, yang oleh Gustav Radbrugh disebut tiga nilai dasar dari hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Theo Huijbers menguraikan tiga tujuan hukum sebagai: pertama, memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, kedua, menjaga hak-hak manusia, ketiga, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Demikian ideal tujuan dari hukum, disamping itu perlu juga menyimak pendapat Sunaryati Hartono, bahwa hukum bukan merupakan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan, yang akan membawa kita kepada ide yang dicita- citakan. Ide yang dicita-citakan itu tidak lain dan tidak bukan adalah merupakan tujuan hukum itu sendiri.
Untuk mencapai tujuan hukum tersebut, maka diperlukan proses pembentukan dan pelaksanaan hukum agar sesuai dengan tujuan tersebut, untuk itu diperlukan politik hukum. Dalam hal ini politik hukum sebagai kebijakan dasar juga dimaksudkan sebagai sarana dalam rangka mewujudkan pembinaan hukum nasional.
Dalam usaha untuk mewujudkan pembinaan hukum nasional, politik hukum menentukan hukum yang seharusnya berlaku mengatur berbagai hal kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sering diistilahkan dengan kebijakan hukum (legal policy).
Pemahaman ini diperkuat dengan melihat pada pengertian policy di dalam literatur Ilmu Politik dan Pemerintahan. Policy (kebijakan) diartikan sebagai suatu tindakan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu, dan bukan sekedar keputusan untuk melakukan sesuatu. Memahami Politik Hukum menurut M. Solly Lubis harus dilakukan dari dua pendekatan, yaitu pendekatan sistem dan pendekatan kultural-politis:
“Melalui pendekatan sistem pembinaan hukum nasional harus dilihat sebagai salah satu dimensi politik yang secara kontekstual dan konseptual bertalian erat dengan dimensi- dimensi geopolitik, ekopolitik, demopolitik, sosio-politik, dan krato politik. Dengan kata lain Politik Hukum tidak berdiri sendiri lepas dari dimensi politik lainnya…
Melalui pendekatan kultural, pembinaan hukum dilihat bukan sekedar pergeseran waktu dari zaman kolonial ke zaman kemerdekaan lalu perlunya perubahan hukum, tetapi adalah juga pergeseran nilai yang ingin menjabarkan sistem nilai yang kita anut ke dalam konstruksi hukum nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar